Sejak Minggu (9/4/2017) pukul 00.00 WIB, integrasi sistem transaksi pembayaran tol Ruas Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, diberlakukan. Dengan demikian, transaksi tol di Gerbang Tol (GT) Karang Tengah ditiadakan.
Adapun pemberlakuan integrasi sistem transaksi pembayaran tol akan berdampak terhadap mekanisme transaksi tol. Pengguna jalan tol dari arah Merak maupun Jakarta dapat mengikuti panduan sebagaimana berikut:
ARAH MERAK:
- Pengguna jalan yang menggunakan akses keluar di Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada: GT Kebon Jeruk 1, GT Meruya 1, GT Meruya Utara 2, GT Meruya Utara 3, GT Karang Tengah Barat 1, GT Kunciran 1, GT Tangerang 1, GT Karawaci 1, GT Karawaci 3 dan GT Bitung 1 akan membayar tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa di akses keluar;
- Pengguna jalan yang menuju ke arah Merak mengambil Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME) di GT Cikupa untuk ruas Jalan Tol Tangerang-Merak. Pada akses keluar Jalan Tol Tangerang-Merak pengguna jalan membayar 2 (dua) tarif tol sekaligus, yaitu untuk tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa dan tarif tol Cikupa-Merak.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Gerbang Tol Karang Tengah Dihapuskan
ARAH JAKARTA:
- Pengguna jalan dari arah Merak ke Jakarta mengambil KTME pada gerbang masuk di ruas jalan tol Tangerang - Merak, dan selanjutnya pengguna jalan akan membayar 2 (dua) tarif tol sekaligus, yaitu untuk Tarif Tol Cikupa-Merak, dan Tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada GT Cikupa;
- Pengguna jalan Ruas Jakarta-Tangerang yang berasal dari akses masuk: GT Meruya Utara 1, GT Meruya Utara 4, GT Meruya 2, dan GT Kebon Jeruk 2, GT Bitung 2, GT Karawaci 2, GT Karawaci 4, GT Tangerang 2, GT Kunciran 2, GT Karang Tengah Barat 2 akan membayar tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa di akses masuk.
"Perubahan mekanisme transaksi tol berpengaruh terhadap tarif tol Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak," kata AVP Corporate Communication, Dwimawan Heru, dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2017).
PT Jasa Marga (Persero) Tbk Tarif tol integrasi ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 214.1/KPTS/M/2017 Tanggal 3 April 2017, sehingga tarif tol yang berlaku mulai tanggal 9 April 2017 pukul 00.00 WIB untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa adalah sebagai berikut:
Suara.com - Asal dan Tujuan Perjalanan |
Besarnya Tarif Tol (Rp) |
||||
Gol. I |
Gol. II |
Gol. III |
Gol. IV |
Gol. V |
|
Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa |
7.000 |
9.500 |
12.000 |
16.000 |
20.000 |
Untuk peningkatan pelayanan transaksi tol, pada tanggal 9 April, diterapkan 100% Gardu Tol Otomatis (GTO) untuk GT Karang Tengah Barat 1, GT Karang Tengah Barat 2, GT Kunciran 1 dan GT Kunciran 2. Untuk itu dihimbau kepada pengguna jalan tol untuk dapat menggunakan e-Toll saat melakukan transaksi pembayaran tol.
Untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan saat peralihan pengoperasian bertahap gerbang tol paska integrasi, Jasa Marga menyiapkan Petugas Jemput Transaksi (PUTTRA). Untuk rekayasa lalin, petugas di lapangan akan mengarahkan lalu lintas keluar gerbang tol saat terjadi antrian panjang dan pemasangan rambu traffic cone agar tidak terjadi crossing lalu lintas keluar tol.
"Diharapkan integrasi Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak dapat mengurai kepadatan Jalan Tol Jakarta-Tangerang karena simpul kepadatan di GT Karang Tengah telah dihilangkan sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik," tutup Heru.