PKS Kritik IUPK Sementara untuk Freeport Bersifat Diskriminatif

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 10 April 2017 | 11:25 WIB
PKS Kritik IUPK Sementara untuk Freeport Bersifat Diskriminatif
Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar mengaku heran dengan keluarnya kebijakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sementara yang dikeluarkan Pemerintah untuk memberikan dispensasi kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) agar tetap dapat melakukan ekspor konsentrat selama 8 bulan hingga 10 Oktober 2017.

Padahal kebijakan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi industrial dan catat hukum dalam pelaksanaannya.

"Dalam UU minerba tidak di kenal istilah 'IUPK Sementara', karena hanya mengenal IUPK, KK dan IUP. Atas dasar regulasi apa pemerintah memberikan izin kepada PT FI?," kata Rofi dalam keterangan resmi, belum lama ini.

Baca Juga: Pemerintah Konsisten Untuk Tidak Konsisten Dalam Kasus Freeport

Legislator asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menambahkan, sesungguhnya dengan keluarnya kebijakan ‘IUPK sementara’ tidak ada jaminan pasti dari PT FI untuk mengikuti seluruh klausul yang diminta dalam negosiasi sebelumnya. Kebijakan ini juga dipastikan akan menimbulkan pandangan adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi industrial dari Perusahaan yang sejenis seperti PT FI.

“Pemerintah tidak konsisten dan tegas dalam mendesak PT. FI masuk ke negosiasi yang sesuai dengan ketentuan UU Minerba.  Setidaknya kebijakan yang baru dikeluarkan ini menunjukan bahwa Pemerintah lemah dan tidak serius menegakan aturan yang ada,” tegas Rofi.

Anggota DPR RI asal Jawa Timur ini memberikan catatan lainnya, IUPK sementara akan memberikan dampak bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum dalam industri minerba di Indonesia. Selain itu dirinya menjelaskan, selama ini Perusahaan yang berstatus KK menurut UU Minerba jika ingin tetap ekspor konsentrat maka harus merubah dirinya menjadi IUPK. Namun jika tetap dengan status yang sama maka harus taat pada ketentuan renegosiasi kontrak dengan diantaranya mampu membangun smelter atau pabrik pemurnian mineral di tahun 2017.

“Dengan keluarnya IUPK sementara, sesungguhnya belum ada solusi permanen yang didapatkan dari proses negosisasi antara PT FI dengan Pemerintah. Ini lebih terlihat hanya sebagai upaya ‘prematur’ untuk sekedar meredam gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kerugian operasional PT FI," tuka Rofi.

Sebagai informasi, pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) pada Januari 2017 lalu, PT FI tak bisa lagi mengekspor konsentrat. Karena, berdasarkan PP 1/2017 ini, PTFI harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI