DPR Minta Pemerintah Lebih Serius Menambah Pembayar Pajak

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 10 April 2017 | 06:32 WIB
DPR Minta Pemerintah Lebih Serius Menambah Pembayar Pajak
Warga mengantre di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah saat ini tengah merancang aturan pajak baru untuk rumah/apartemen yang tidak ditempati/disewakan akan kena pajak tambahan. Selain itu, selisih jual beli rumah/apartemen juga akan dikenai pajak keuntungan/capital gain tax.

Menanggapi rencana pemerintah itu, anggota komisi XI DPR RI, M. Sarmuji meminta sebaiknya pemerintah lebih serius untuk menambah pembayar pajak atau ekstensifikasi mengingat jumlah pembayar pajak kita masih rendah.

"Penambahan jumlah pajak memiliki makna yang lebih baik dibanding intensifikasi, karena memiliki lebihdan berkelanjutàn bahkan memiliki potensi bertumbuh dibandingkan intensifikasi," kata Sarmuji di Gedung Parlemen, Senayan, Jumat (7/4/2017).



Sementara untuk intensifikasi, menurut politisi Golkar itu, sebaiknya pemerintah mengarahkan obyek pajak yang memang memiliki nilai tambah sehingga pajak yang dipungut tidak mengurangi aset.

Baca Juga: Uang Tebusan Amnesti Pajak Lampung-Bengkulu Rp612 Miliar

Pada titik inilah, sambung Sarmuji, yang harus dilakukan adalah mengejar mereka yang tidak patuh membayar pajak, yaitu mereka yang melakukan pelanggaran dan mereka yang melakukan penghindaran pajak.

Pasalnya, pengenaan pajak pada objek pajak yang kurang tepat, justru akan memberatkan pembayar pajak.

"Jangan sampai rakyat yang sudah patuh membayar pajak merasa kehidupannya semakin berat," tukas Sarmuji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI