Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan pemerintah menjadwalkan pencarian kedua bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 pada Bulan Mei-Juni.
Dikarenakan waktunya berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri maka Mensos mengimbau agar uangnya tidak dibelanjakan keperluan lebaran, tapi untuk pemenuhan gizi dan pendidikan anak.
"Dana PKH untuk pendidikan ya ibu-ibu, bukan untuk beli baju lebaran," kata Mensos seraya disambut tawa ibu-ibu penerima PKH yang mengikuti acara pencairan PKH Non Tunai di Pendopo Kota Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (8/4/2017).
Baca Juga: Khofifah: Manfaatkan Kemajuan Teknologi Untuk Menjaga NKRI
Mensos mengatakan besarnya bansos PKH untuk per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Rp1.890.000 per tahun. Bantuan ini cair empat kali dalam setahun yakni pada Februari, Mei, Agustus, dan November.
"Saya datang ke sini ingin cek apakah uangnya sudah masuk rekening semua? Coba mana saya lihat buku tabungannya," tanya Mensos menghampiri para ibu yang duduk berjajar di depan panggung acara.
Kepada salah seorang penerima bansos PKH Non Tunai, Khofifah menjelaskan tentang arti bansos yang diberikan non tunai. Yakni penyalurannya melalui sistem perbankan dimana uang ditransfer ke rekening penerima dan dapat diambil kapan saja menggunakan Kartu Keluarga Sejahyera (KKS) di mesin ATM Bank Milik Negara yakni BNI 46, BRI, Bank Mandiri atau BTN.
"Dengan sistem semacam ini selain mengajarkan ibu-ibu menabung, proses ini menjadikan bansos lebih transparan dan akuntabel, tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, tepat jumlah, tertib administrasi, dan tepat kualitas bagi penerima manfaat sesuai kebutuhannya.
Bantuan sosial untuk Kota Pasuruan terdiri dari PKH Non Tunai untuk 2.968 KPM dengan jumlah bantuan sebesar Rp5.609.520.000. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 8.493 KPM dengan jumlah bantuan sebesar Rp11.210.760.000. Bantuan sosial Lanjut Usia untuk 50 jiwa Rp100.000.000. Total bantuan sebesar Rp16.920.280.000
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial sejak 2007. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program Conditional Cash Transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat.