Suara.com - Produk reksa dana ini populer banget di kalangan investor pemula atau mereka yang baru saja terjun ke dunia investasi. Karena hanya tinggal mengawasi kerja manajer investasi yang bertugas “memainkan” dana investasi kita.
Reksa dana dapat diartikan sebagai dana yang dihimpun dari masyarakat oleh manajer investasi untuk ditanamkan ke dalam beberapa bentuk produk investasi, seperti saham, obligasi, atau pasar uang.
Seperti produk investasi lain, risiko reksa dana ada, dan bahkan diakui cukup tinggi. Kalau soal nggak ngerti tata cara, simak saja tips beli reksa dana di bank berikut ini:
1. Cari bank terbaik
Pertama, cari bank terbaik buat investasi reksa dana. Manfaatin internet lalu googling "reksa dana bank”. Sederet nama bank penyedia jasa investasi itu bakal keluar setelah kita klik search di Google.
Bisa juga tanya pendapat teman yang sudah punya reksa dana tentang bank terbaik untuk beli reksa dana. Selain bank, ada juga perusahaan manajer investasi yang punya jasa reksa dana. Pilih bank yang udah punya nama beken biar lebih merasa aman dan nyaman.
2. Pahami prospektus
Setelah memilih bank, kunjungi situsnya untuk mendapat info tentang prospektus. Prospektus ini berisi penjelasan tentang hal seputar reksa dana. Isinya antara lain, jenis produk reksa dana, manajer investasi, tata cara pembelian dan penjualan kembali produk reksa dana, bank kustodian, dan lainnya.
Pas baca prospektus ini kita juga akan nemu pilihan manajer investasi yang akan memutar dana kita. Pastikan memilih manajer investasi yang terdaftar di Bapepam.
3. Tentukan produk reksa dana
Setelah memahami prospektus, tentukan mau ditaruh di mana duit investasi ini. Produk reksa dana konvensional yang tersedia yakni:
● Reksa Dana Pasar Uang
● Reksa Dana Pendapatan Tetap
● Reksa Dana Saham
● Reksa Dana Campuran
Sedangkan reksa dana terstruktur terdiri atas:
● Reksa Dana Terproteksi
● Reksa Dana dengan Penjaminan
● Reksa Dana Indeks
4. Datang ke bank
Siapkan dokumen yang disyaratkan untuk beli reksa dana. Di antaranya KTP dan NPWP. Kalau gak punya NPWP, bisa pakai NPWP pasangan (suami/istri) atau orang tua.