Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan tahun 2017 Kementerian melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data kemiskinan di Indonesia melalui Format Sistem Informasi dan Konfirmasi Data Sosial Terpadu (SISKADASATU) dengan memanfaatkan teknologi digital yang dimiliki oleh kabupaten/kota.
"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin maka Kementerian Sosial dimandatkan untuk melakukan verifikasi dan validasi data setiap dua tahun sekali. Atas basis data terpadu (BDT) 2015 hasil pendataan BPS, maka tahun 2017 kemensos akan melakukan verivali melalui Sistem Informasi dan Konfirmasi Data Sosial Terpadu (SISKADASATU)," kata Mensos dalam arahannya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis SISKADASATU di Provinsi Bangka Belitung, Selasa malam (4/3/2017).
Mensos menjelaskan dalam SISKADASATU, Kemensos mengambil data BPS dan kemudian dikelompokkan per kota dan kabupaten. Nantinya data tersebut diverifikasi dan validasi secara berjenjang mulai dari level RT dan RW, Kades, Lurah, Camat, kemudian dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota hingga Gubernur, kemudian disampaikan kepada Menteri Sosial untuk dilakukan pemutakhiran data.
"Mengapa kita libatkan dari unsur RT dan RW, karena mereka yang paling tahu kondisi masing-masing warganya mana yang layak atau tidak menerima bantuan," kata Mensos. Meskipun jenjangnya panjang tetapi dengan menggunakan IT yang sudah on line melalui username dan password yg diakses kabupaten/ kota makan sistem ini diharapkan efektif.
Baca Juga: Mensos Naik Motor Tinjau Longsor Ponorogo
Mensos mengatakan update data sangat penting sebagai dasar penentuan sasaran penerimaan bantuan sosial. Efektifitas dan ketepatan sasaran penanganan fakir miskin sangat tergantung kepada basis data yang diperbarui setiap waktu sesuai dengan kondisi masyarakat. Terlebih data yang ada sudah By Name By Address.
"Data By Name By Address Penanganan Fakir Miskin yang ada di SISKADASATU menjadi acuan sasaran pelaksanaan program penanganan fakir miskin, baik yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial maupun Kementerian/Lembaga terkait. Sehingga sinergitas, komplementaritas dan keterpaduan pelaksanaan program penanganan fakir miskin dapat terwujud untuk optimalisasi dan percepatan penurunan angka kemiskinan," katanya.
Untuk diketahui program bantuan sosial dan subsidi yang disalurkan Kementerian Sosial di antaranya adalah Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Beras Sejahtera (Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Jumlah penerima manfaat program BPNT pada 2017 mencapai 1,2 juta jiwa dan sisanya 14,3 juta tetap menerima Rastra. Sementara jumlah penerima PKH pada 2017 mencapai 6 juta keluarga penerima manfaat. Sebanyak 3 juta di antaranya telah disalurkan secara non tunai melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atas nama ibu-ibu keluarga penerima manfaat (KPM).
Dengan menggunakan data yang valid dalam penetapan sasaran pada semua program bantuan sosial, maka komplementaritas bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat akan meningkatan penghasilan dan kesejahteraan mereka.
Selain itu, lanjut Khofifah, dengan mengetahui siapa saja penerima bansos dan subsidi By Name By Address maka jika ada masyarakat yang berhak menerima tetapi tidak memperoleh karena keterbatasan kuota maka pemkab/pemkot/pemprov bisa memenuhi melalui APBD.
"Sehingga saling melengkapi. Intinya sharing APBD. Supaya mereka mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga gini ratio antara warga negara yang berada pada level bawah dan level atas tidak terlalu jauh kesenjangannya," tambahnya.
Mensos berharap validasi data akan terus dapat diperbarui secara tepat dan cepat sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa tidak dilibatkan dalam proses verivali karena seluruh prosesnya telah melibatkan unsur-unsur di dalam masyarakat itu sendiri.