Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) melakukan pengamanan sistem e-FLPP. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Ditjen Pembiayaan Perumahan dengan Lemsaneg tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam sistem elektronik di PPDPP.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik, Anton Setiyawan dan di saksikan oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti dan Sekretaris Utama Lemsaneg, Syahrul Mubarak, di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Sistem e-FLPP merupakan aplikasi online untuk mempermudah proses permohonan dana KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang diajukan Bank Pelaksana kepada PPDPP sehingga bisa memangkas waktu dari semula 7 hari menjadi 3 hari. Sistem ini sudah berjalan semenjak bulan Agustus 2016 dan diluncurkan langsung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Sistem ini terus dikembangkan baik dari sisi proses bisnis maupun dari sisi keamanannya sehingga kerjasama dengan Lemsaneg akan memperkuat keamanan sistem e-FLPP.
Baca Juga: Indonesia dan Cina akan Bekerjasama Bangun 4 Waduk
Dalam sambutannya Lana Winayanti mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong tercapainya target program satu juta rumah salah satunya melalui program KPR FLPP untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah.
“Sistem e-FLPP harus dilakukan pengamanan. Di era sekarang, kita harus lebih hati-hati dengan kemajuan teknologi karena bisa disalahgunakan oleh berbagai pihak. Dengan e-FLPP, kami berharap sinergitas PPDPP dan bank penyelenggara dapat berjalan lebih baik,” kata Lana.
Dalam penyaluran KPR FLPP, juga akan melakukan evaluasi kepada MBR setelah 4-5 tahun. “Jika penghasilan mereka sudah meningkatkan maka akan ditawarkan beberapa opsi seperti tenor diperpendek dengan bunga yang lebih tinggi sesuai dengan kemampuan. Jika masih MBR, maka akan tetap,” ujar Lana.