Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan Kick Off Meeting atau pertemuan awal Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), di Jakarta, Selasa (4/4/2017). Komite Tapera dibentuk berdasarkan Undang-undang Tapera No. 4 Tahun 2016 dan diangkat melalui Keputusan Presiden No. 67/M Tahun 2016 tanggal 17 November 2016 tentang pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tapera.
Rapat dihadiri oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selaku Ketua Komite Tapera, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Hanief Dhakiri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad, Vincentius Sonny Loho selaku anggota Komite Tapera, Sekretaris Sementara Komite Tapera Maurin Sitorus, Sekjen PUPR Anita Firmanti, dan Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti.
Sesuai UU Tapera, Komite Tapera menjalankan fungsi sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden RI.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun 62 Tower Rusun Ponpes Tahun 2015-2017
Menteri Basuki mengatakan dalam membentuk Badan Pengelola (BP) Tapera saat ini dilakukan audit aset dari Bapertarum-PNS yang nantinya akan dikelola oleh BP Tapera. Sehingga dapat diketahui tingkat kewajaran dari besaran modal awal yang diusulkan tersebut.
“Saat ini kita menunggu Perpres tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner yang sudah di Setneg. Kita akan mempercepat itu sehingga sambil melakukan audit Bapertarum, seleksi BP Tapera bisa dilakukan,” tutur Menteri Basuki.
Lebih lanjut, Menteri Basuki mengatakan bahwa dana yang dikelola oleh BP Tapera adalah tabungan dari masyarakat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga dalam pengelolaannya membutuhkan modal awal sebesar Rp2,5 triliun untuk dianggarkan dalam APBN-P 2017 atau APBN 2018.
Sementara itu Sekretaris Sementara Komite Tapera Maurin Sitorus mengatakan biaya operasional BP Tapera per tahun diperkirakan Rp105 miliar. Dengan modal awal Rp2,5 triliun dengan suku bunga antara 5,7 persen maka biaya operasional BP Tapera dapat menggunakan dari pendapatan bunga modal awal.