Perbaikan kinerja PLN pada periode Tahun 2016, mengantarkan perseroan untuk dapat mencetak laba bersih sebesar Rp10,5 triliun lebih rendah dibanding laba tahun 2015 (tanpa penerapan ISAK 8) sebesar Rp15,6 triliun. Hal tersebut terutama karena PLN berusaha untuk terus memberikan tarif yang kompetitif bagi masyarakat dan dunia usaha. "Selain itu, PLN juga mengikuti tax amnesty untuk mendukung program pemerintah, sehingga beban pajak tahun 2016 meningkat cukup signifikan," ujar Nicke.
Dengan terbitnya POJK Nomor 6 tahun 2017 yang berlaku prospektif maka Laporan Keuangan PLN Tahun Buku 2016 tidak lagi mencatat transaksi jual beli tenaga listrik dengan perusahaan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) sebagai transaksi sewa pembiayaan.