Terbitkan IUPK, Kementerian ESDM Bantah Kalah Dengan Freeport

Kamis, 06 April 2017 | 12:53 WIB
Terbitkan IUPK, Kementerian ESDM Bantah Kalah Dengan Freeport
Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M Djuraid melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/4/2017), memberi penjelasan tentang komitmen dan konsistensi pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait izin usaha pertambangan khusus bagi PT. Freeport Indonesia.

Menyusul konferensi pers oleh Sekjen dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Selasa (4/4/2017) berkembang pemberitaan, komentar, opini, dan analisis yang mempertanyakan dan mempersoalkan komitmen dan konsistensi Pemerintah / Kementerian ESDM dalam penanganan persoalan PT Freeport Indonesia.

"Tidak sedikit yang menghakimi Pemerintah tidak konsisten, melunak, dipecundangi, dan sebagainya. Agar publik dan pihak-pihak berkepentingan tidak tersesat oleh informasi yang tidak akurat dan tidak sesuai fakta, saya perlu menyampaikan penjelasan sebagai klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang," kata Djuraid.

Baca Juga: Jokowi Keluarkan 9 Arahan Dalam Penyusunan RAPBN 2018

Dalam berunding dengan PT FI, Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada UU no 4 tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara dan PP no 1 tahun 2017. Atas dasar itu, posisi dan sikap K-ESDM adalah menggunakan perundingan untuk memastikan FI mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51 persen.

"Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers 10 Februari 2017, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson tegas menolak perubahan KK menjadi IUPK, menolak membayar bea keluar ekspor konsentrat, dan menolak divestasi saham 51 persen. Ditambah penegasan akan membawa ke arbitrase internasional jika dalam 120 hari tidak tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia.

Dengan demikian, ketika mengawali perundingan pada Februari 2017, standing position kedua belah pihak sangat jelas.

Kedua belah pihak sepakat membagi perundingan dalam dua tahap, yaitu perundingan jangka pendek dan perundingan jangka panjang. Jangka waktu perundingan adalah enam bulan, terhitung sejak Februari 2017. Fokus perundingan jangka pendek adalah perubahan KK menjadi IUPK.

Perubahan KK menjadi IUPK menjadi prioritas karena akan menjadi dasar bagi perundingan tahap berikutnya. Di samping itu, IUPK memungkinkan operasi FI di Timika, Papua, kembali normal sehingga tidak timbul ekses ekonomi dan sosial berkepanjangan bagi masyarakat Timika khususnya dan Papua umumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI