Beri Izin Ekspor Freeport, Pemerintah Dinilai Langgar UU

Kamis, 06 April 2017 | 12:15 WIB
Beri Izin Ekspor Freeport, Pemerintah Dinilai Langgar UU
Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bachtiar menilai izin ekspor konsentrat yang diberikanneh pemerintah kepada PT. Freeport Indonesia jelas melanggar Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara .

Hal ini mengacu pada UU Minerba pasal 170, dimana Freeport tidak diizinkan mendapat izin eskpor jika perusahaan tambang ini tidak memiliki smelter.

"Kan sudah jelas dalam UUnya mengatakan demikian. Tapi pemerintah mengizinkan, berarti pemerintah melanggar UU, pemerintah lagi-lagi kalah dengan Freeport," kata Bisman di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Sampai 10 Oktober

Bisman menilai keluarnya izin IUPK dilakukan sebagai akal-akalan agar PTFI bisa melakukan ekspor konsentrat yang sangat menguntungkan.

"Karena kan kalau keluarnya IUPK ini tidak pernah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 itu bertentangan dengan IUPK yang dimaksud dalam UU Minerba," katanya.

Oleh senab itu, Bisman berharap pemerintah bisa bertindak lebih tegas dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini. Menurutnya, apanyang dilakukan pemerintah dengan mencabut izin ekspor kemarin sudah keputusan yang benar.

"Jangan lagi tunduk, kita punya UU yang harus ditaati semua yang ada di Indonesia," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI