Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan pascaberakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty memberikan dampak positif bagi industri perbankan. Tax amnesty berakhir 31 Maret 2017.
Muliaman mengatakan program tersebut telah memperbaiki likuditas yang ada diperbankan.
"Semua berjalan dengan baik, dampaknya juga positif. Likuiditas diperbankan juga baik kok," kata Muliaman di Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Dana tax amnesty, termasuk dana repatriasi, saat ini masih menumpuk di perbankan. Jumlah dana repatriasi yang masuk ke sistem perbankan tercatat sebesar Rp103 triliun. Dengan dana ini diharapkan bisa menambah amunisi bank untuk penyaluran kredit.
Baca Juga: Total Harta yang Dideklarasikan Dalam Tax Amnesty Rp4.669 Triliun
"Apalagi seperti saya sampaikan, mayoritas dananya juga masih ada di bank. Jadi program tax amnesty memperbaiki likuiditas perbankan dan saya harap mudah-mudahan ini karena kemudian menjadi landasan memperbanyak repatriasi baik di luar konteks amnesty. Karena investasi di Indonesia berkembang," katanya.
Muliaman pun mengaku optimistis pertumbuhan kredit pada 2017 ini berkisar antara 9 persen sampai 12 persen secara tahunan atau year on year. Namun pihaknya belum bisa memastikan berapa Rasio Loan to Deposit pascatax amnesty ini.
"Pokoknya terus dipantau pergerakannya. LDR baik, Liquidity Coverage (LCR) juga baik, net stable funding ratio juga baik. So far dalam keadaan baik, tapi tentu saja bukan berarti kita kemudian tidak berhati-hati, tentu aja akan selalu dipantau," ujar Muliaman.