Aviliani Tolak Ide Pemisahan Ditjen Pajak Dari Kemenkeu

Selasa, 04 April 2017 | 12:36 WIB
Aviliani Tolak Ide Pemisahan Ditjen Pajak Dari Kemenkeu
Pengamat ekonomi, Aviliani. (www.fiskal.depkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengamat ekonomi dari Institute For Development of Economics and Finance Aviliani kurang sependapat adanya rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan. Menurutnya, pemisahan tersebut hanya akan memperpanjang birokrasi saja dan tidak menyelesaikan masalah perpajakan yang ada.

"Menurut saya ini akan memperpanjang birokrasi. Jadi lebih baik, tetap di bawah Kemenkeu. Masalahnya bukan pemisahan, tapi jumlah orang yang perlu diperbanyak," kata Aviliani saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Selain itu, lanjut Avi, jika Ditjen Pajak dipisahkan dari Kemenkeu, nantinya otoritas ini memiliki kebijakan masing-masing. Hal ini nantinya akan mempersulit pemerintah untuk meningkatkan pemasukan pajak dan ditakutkan banyak kebijakan yang tak sejalan.

Baca Juga: Wamenkeu Heran Rakyat Belum Sejahtera Meski APBN Selalu Naik

"Memang dibanyak negara ada yang dipisahkan tapi ada juga yang nggak. Kalau pisah, juga cuma yang mencari sumber pendapatannya. Kalau sudah lembaga sendiri, masing-masing akan punya (kebijakan sendiri)," ujarnya.

Lebih lanjut, Avi menjelaskan, pemisahan Ditjen pajak jika tidak diiukuti dengan pemberlakuan single identity tidak akan mampu meningkatkan rasio pajak nasional.

"Jadi harus diperhatikan, agar nanti tidak memperumit ke depannya," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo di awal pemerintahannya mewacanakan untuk melepas Direktorat Jenderal Pajak dari struktur internal Kementerian Keuangan.

Status otoritas pajak, akan berganti nama menjadi Badan Penerimaan Negara, yang berada langsung di bawah Presiden.
Rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk menjadi lembaga independen pajak sangat bergantung dari revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI