Misbakhun Dukung Pemerintah Reformasi Sistem Perpajakan Nasional

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 03 April 2017 | 18:24 WIB
Misbakhun Dukung Pemerintah Reformasi Sistem Perpajakan Nasional
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun. [Dok DPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun akan mendukung setiap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya, dukungan penerbitan Perppu Keterbukaan Informasi Keuangan dan Perpajakan sangat penting untuk mewujudkan upaya tersebut.

"Bahwa program amnesti pajak harus langsung dilanjutkan dengan reformasi sistem perpajakan nasional agar momentumnya tidak hilang," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Misbakhun mengakui, waktu untuk menerbitkan Perppu, apalagi merevisi Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sangat terbatas.

Baca Juga: Misbakhun: Masalah Hukum Jadi Pertimbangan Pilih Anggota BPK

"Soal dukungan parlemen tergantung komunikasi politik pemerintah," kata dia.

Politisi Golkar ini menambahkan, dua aplikasi yang dibuat Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), belum cukup. Pasalnya, perlu aturan yang kuat sebagai dasar legitimasinya.

Perihal dana repatriasi Rp 24,7 triliun yang sudah terdaftar namun belum direalisasikan, Misbakhun menegaskan, pemerintah harus mengejarnya.

Pascaprogram amnesti pajak, kata dia, Ditjen Pajak harus menyiapkan sistem yang mampu mendeteksi sejak awal data repatriasi dan dana deklarasi yang dilaporkan dalam program amnesti pajak.

"Dengan begitu dapat diketahui seberapa besar yang berimplikasi langsung terhadap penghasilan dan bisa dimasukkan sebagai basis penerimaan pajak baru," pungkasnya. *

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI