Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengungkapkan saat ini pemerintah berencana menyesuaikan definisi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR berdasarkan karakteristik tiap regional atau provinsi agar berbagai fasilitas subsidi perumahan dapat lebih tepat sasaran.
Diketahui, batasan penghasilan bagi MBR yang dapat mengajukan kredit perumahan rakyat (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2014 tentang FLPP dalam rangka perolehan rumah melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera bagi MBR.
Dalam peraturan tersebut, batas gaji pokok MBR bagi yang ingin mengajukan KPR FLPP untuk rumah tapak adalah sebesar Rp4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp7 juta. Nilai tersebut berlaku sama secara nasional.
Baca Juga: Menteri Basuki Ajak REI Tingkatkan Porsi Perumahan Untuk MBR
"Jadi nanti MBR ada regionalisasinya, bukan lagi 4 juta merata untuk seluruh Indonesia. Jadi per region disesuaikan, karena harga rumah juga beda setiap wilayah," ujar Lana dalam keterangan resmi, Minggu (2/4/2017).
Lana mengatakan, rencana penyesuaian batasan penghasilan MBR ini sudah mulai dibahas pemerintah. Sementara saat ini, menurut Lana pemerintah baru membagi kategori MBR tersebut ke dalam sembilan wilayah atau regional.
"Masih dalam kajian untuk kita sesuaikan dengan indeks kemahalan konstruksi per wilayah. Di Papua misalnya, meskipun pendapatan disana cukup tinggi namun harga rumah juga cukup mahal," ujarnya.