Bertempat di lantai 7 Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan No 13 Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017) dilaksanakan penyerahan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia nomor : SK-62/MBU/04/2017, tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI).
Acara dibuka oleh Aloysius Kiik Ro Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN pukul 15.00 WIB, dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia beserta Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian BUMN.
Melalui penyerahan Salinan Keputusan ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia, dalam rangka penataan organisasi dan untuk lebih mengefektifkan pengurusan perusahaan, maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas Direksi serta adanya lowongan jabatan anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia.
Baca Juga: Menteri BUMN Tunjuk Budiman Saleh Jadi Dirut PT PAL
Mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia menjadi sebagai berikut :
1. Semula Direktur Operasi dan Pelayanan Menjadi Direktur Armada
2. Semula Direktur Komersial Menjadi Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut
3. Semula Direktur Armada dan Teknik Menjadi Direktur Usaha Angkutan Penumpang
Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut dibawah ini :
1. Muhammad Tukul Harsono yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor : SK-263/MBU/12/2016 tanggal 1 Desember 2016 yang semula Direktur Operasi dan Pelayanan menjadi Direktur Armada;