Kemendag Deregulasi Perizinan dari 152 Menjadi 98 Layanan

Senin, 03 April 2017 | 14:52 WIB
Kemendag Deregulasi Perizinan dari 152 Menjadi 98 Layanan
Gedung Kementerian Perdagangan, di Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa korupsi adalah musuh bersama dan perlu dilawan bersama-sama. Dibutuhkan partisipasi rakyat agar terlibat dalam melawan korupsi.

Untuk itu, Mendag juga mengajak asosiasi dan para pengusaha yang terkait dengan kebijakan perdagangan untuk terlibat aktif dalam pencegahan korupsi. "Laporkan jika ada karyawan yang menyalahgunakan wewenang dan bertindak tidak patut melakukan tindak pidana korupsi," tegas Mendag di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Mendag juga mengimbau dengan tegas kepada para ASN agar tidak lagi bermain-main dengan hukum. "ASN jangan lagi berani bermain-main dengan hukum. Aparat penegak hukum sangat serius menindak kejahatan korupsi," tegasnya lagi.

Baca Juga: Mendag Cabut Izin Importir Hortikultura Nakal

Keseriusan ini diwujudkan melalui penandatangan nota kesepahaman antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di bidang pemberantasan korupsi pada 29 Maret 2017 lalu. Penandatanganan MoU dilakukan sesuai arahan Presiden RI untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.

Upaya yang Sudah Dilakukan

Sebelumnya, Kemendag telah menandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi dengan KPK pada tahun 2015. Komitmen ini diwujudkan Kemendag antara lain dengan membangunan lingkungan berintegritas dengan menerapkan kedisiplinan absensi kehadiran karyawan yang dicontohkan oleh pimpinan, Penilaian Wilayah Tertib Administrasi dan Zona Integritas rutin setiap tahun, Sistem Penilaian Kinerja Pegawai, serta Seleksi Jabatan secara Terbuka.

Selain itu, Kemendag juga telah melakukan perbaikan pada sektor pelayanan publik yang terkait dengan perizinan.  "Kementerian Perdagangan telah melakukan deregulasi perbaikan mekanisme dan menyederhanakan prosedur birokrasi yaitu dari 98 layanan perizinan yang sudah online dari 152 layanan. Dari 98 perizinan yang online tersebut 47 layanan sudah menggunakan Digital Signature (tanda tangan elektronik)," jelas Inspektur Jenderal Srie Agustina.

Tidak hanya itu, guna mengintensifkan kegiatan pengendalian, Kemendag juga menerapkan Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (SPIP). "Tahapannya bukan lagi 'knowing', tetapi sudah mulai memetakan dan mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan di masa yang akan datang," imbuh Srie.

Kemendag melalui Inspektorat Jenderal pun mengevaluasi dan memonitor pelayanan publik serta mengawasi pengelolaan anggaran, baik sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI