Peristiwa bentrokan yang dialami puluhan karyawan tambang batubara milik PT Kimco Armindo di desa Segian, Kecamatan Sebuluh, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Jamer S Purba yang menjabat sebagai Direktur dan mengaku sebagai pemilik saham mayoritas Kimco Armindo di bawah bendera PT Pandji Notonegoro diduga telah melakukan pembohongan publik.
“Perlu pembuktian dari pihak Jamer Purba yang mengaku sebagai pemilik Kimco melalui PT Garama telah menguasai saham PT Pandji Notonegoro yang dikatakan telah dibeli pada tahun 2014,” ujar Kuasa Hukum Pandji Notonegoro, Ahmad Ali Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Fahmi juga menanggapi adanya rumor yang menyeret nama Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dalam persoalan kepemilikan saham Kimco. Dengan tegas Fahmi mengatakan, Luhut tidak lagi terlibat di Kimco sejak 12 Agustus 2015, tak lama setelah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Kepala Staf Presiden. “Pak Luhut sudah dalam pemerintahan, tidak elok harus dikait-kaitkan dalam persoalan bisnis. Itu akan mengganggu pekerjaan beliau,” tambah Fahmi.
Ditambahkan Fahmi, peristiwa bentrokan tersebut sebenarnya bisa dihindari apabila pihak Jamer Purba menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan di Mabes Polri. “Sekarang sengketa kepemilikan saham sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri, seharusnya Jamer Purba menghormati proses hukum, bukan malah membuat persoalan makin keruh,” katanya.
Baca Juga: Inilah 6 Pokok Gugatan Permen ESDM Izin Ekspor Mineral Mentah
Bahkan, pada 6 Maret 2017, kedua pihak yang bersengketa telah sepakat untuk menghentikan kegiatan pemuatan batubara ke tongkang (loading), hingga tercapainya kesepakatan kedua belah pihak. Sayangnya, pihak Jamer Purba melanggar kesepakatan tersebut dan terus melakukan loading batubara.
Terkait kasus hukum akibat peristiwa bentrokan tersebut, Fahmi menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Meski begitu, dia tetap meminta agar Polres Kutai Kertanegara tetap menjaga kepastian hukum dengan tidak memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa. “Kami berharap polisi bekerja profesional walau sejauh ini kami tetap percaya kepada Bapak Kapolda Kaltim akan menyelesaikan kasus ini dengan terang-benderang,” ujar dia.
Sementara itu, Dirut Kimco Armindo, Hendrik Winata menambahkan, meski status kepemilikan saham Kimco masih ditangani Bareskrim Polri, diduga bahwa Samuel Purba yang menjabat sebagai Komisaris Utama di Kimco Armindo telah menerima uang muka dari calon pembeli batubara sebesar Rp42,5 miliar.
“Bahkan mungkin saja bisa lebih banyak lagi pembeli yang telah menyetorkan uang muka. Namun uang itu tidak pernah disetorkan ke Kimco tetapi masuk ke rekening pribadi. Bisa diduga, Samuel Purba telah melakukan tindak pidana penggelapan uang. Dugaan penggelapan uang itu bahkan telah dilaporkan Herry Tousa, salah satu pemegang saham Pandji Notonegoro ke Bareskrim Polri tanggal 22 Desember 2016, ” tukas Hendrik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Menanggapi bentrokan yang diduga melibatkan aparat TNI tersebut, Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman meminta aparat hukum untuk menghindari campur tangan yang terlalu dalam, kecuali untuk proses penegakan hukum atau pro justicia yang dilakukan oleh kepolisian. “Seharusnya aparat hukum menjadi penengah bukan memihak. Apalagi jika betul melibatkan oknum TNI, itu pelanggaran berat. Tugas tentara itu sebagai pertahanan negara, seharusnya ranah itu harus tetap dijaga,” tandas Yusri di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Yusri mengharapkan pimpinan TNI segera menyelidiki insiden tersebut untuk menjaga citra tentara di mata masyarakat. “Saya harap KSAD bergerak cepat. Jangan sampai ada pengusaha yang menggerakkan oknum tentara dalam sengketa hukum publik. Ini tidak boleh terjadi lagi di era reformasi. Itu akan merusak citra TNI yang selama ini sudah terjaga dengan baik,” pungkas dia.