Inilah 6 Pokok Gugatan Permen ESDM Izin Ekspor Mineral Mentah

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 02 April 2017 | 15:17 WIB
Inilah 6 Pokok Gugatan Permen ESDM Izin Ekspor Mineral Mentah
Lokasi pertambangan mineral bauksit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bisman menegaskan bahwa PP 1/2017 serta Permen 5/2017 dan Permen 6/2017 telah mendegradasikan kehendak dan upaya strategis yang diamanatkan oleh Konstitusi dan UU Minerba untuk meningkatkan nilai tambah hasil penambangan mineral dengan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

"Rakyat Indonesia sangat dirugikan dengan kebijakan izin ekspor mineral mentah ini. Untuk itu Koalisi Masyarakat sipil mendukung dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk konsisten melakukan kebijakan hilirisasi pertambangan mineral dengan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebagaimana telah dinyatakan beberapa waktu yang lalu dalam pengantar sidang kabinet," kata Bisman Bhaktiar, Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil, dalam keterangan resmi, Jumat (31/3/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI