Suara.com - Pada tahun 2020 mendatang, industri perbankan akan menghadapi pasar bebas ASEAN. Investasi dari berbagai negara di ASEAN akan bebas masuk ke wilayah Indonesia.
Melihat hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan meminta kepada perbankan nasional untuk bersiap-siap menghadapi persaingan pasar bebas tersebut. Bank-bank nasional juga harus bisa berinvestasi di negara-negara ASEAN.
"Jadi jangan nanti cuma jago kandang saja, semua harus terintergrasi satu sama lain agar tidak kalah bersaing dengan negara lainnya," kata Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional, Otoritas Jasa Keuangan Triyono dalam acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/4/2017).
Selain itu, dalam pasar bebas ASEAN tersebut perbankan nasional tidak perlu berpikir akan berjuang sendirian, pasalnya pemerintah juga akan membantu perbankan nasional untuk menghadapi persaingan tersebut.
Baca Juga: Misbakhun Usulkan OJK Buka Rahasia Perbankan
Ada beberapa mekanisme yang diatur sebelum pasar bebas perbankan diberlakukan tahun 2020 mendatang. Salah satunya, ASEAN Banking Integration Framework atau ABIG.
ABIF ini nantinya akan menyediakan akses pasa dan keleluasaan beroperasi di negara anggota ASEAN bagi QAB yakni bank-bank ASEAN yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama oleh ASEAN.
"Kalau tidak ada ABIF tidak ada alokasi, dengan ABIF kita bisa batasi misalnya Malaysia hanya masuk masksimum tiga. Jadi nggak perlu khawatir," katanya.