Jumlah surat pernyataan harta telah mencapai 998 ribu SPH dan peserta amnesti pajak tercatat mencapai 944 ribu wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya telah mengerahkan sebagian besar pegawai pajak untuk pelayanan amnesti pajak.
Di hari terakhir pengampunan pajak, DJP akan membuka layanan penerimaan SPH sampai seluruh wajib pajak terlayani.
Sementara untuk kewajiban penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak melalui bank dan pos persepsi hanya akan dilayani sampai jam 21.00 waktu setempat.
Bagi wajib pajak yang sudah membayar SPH pada jam 21.00 dan antreannya sampai lewat tengah malam, DJP akan tetap melayani administrasinya. [Antara]