Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak akan meminta data kartu kredit karena bukan mencerminkan potensi yang sebenarnya terhadap penghasilan.
"Ini penting disampaikan jadi masyarakat tidak perlu resah. Masyarakat saya minta membelanjakan lewat kartu kredit tanpa takut," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Ken juga mengatakan DJP tidak akan menggunakan data kartu kredit untuk melakukan intensifikasi perpajakan.
"Apapun yang dibelanjakan lewat kartu kredit, itu sudah kena PPN. Dan orang belanja dengan kartu kredit pada prinsipnya adalah utang, bukan penghasilan. Penghasilannya nanti masyarakat yang melaporkan dengan cara 'self assessment'," ucap dia.
Baca Juga: Kantor Pajak Buka 24 Jam di Hari Terakhir Tax Amnesty
Dalam surat pemberitahuan 23 Maret 2017, DJP meminta perbankan mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Mereka diwajibkan melaporkan data kartu kredit saat program pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017.
Pertama, DJP meminta data pokok pemegang kartu dan data transaksi kartu kredit yang dimiliki perbankan. Kedua, data tersebut merupakan data periode Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk semua pemegang kartu.
Surat pemberitahuan itu diberikan tidak hanya kepada perbankan, namun juga lembaga penyelenggara kartu kredit.
Sebelumnya, pada 1 Juli 2016 lalu DJP menunda kewajiban penyampaian data kartu kredit karena program pengampunan pajak dimulai. (Antara)