Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penamaman Modal Thomas Trikasih Lembong beserta jajaran eselon 1 dan eselon 2 BKPM bersama-sama menyampaikan bukti surat pemberitahuan tahunan pajak atau SPT 2016 kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Lembong mengatakan langkah ini dilakukan untuk memberikan contoh kepada masyarakat terutama kepada para Pemilik Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri untuk taat membayar pajak.
"Kami, sebagai lembaga yang berwenang dalam mengkoordinasikan penanaman modal di Indonesia merasa memiliki kewajiban moral untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan yang menanamkan modalnya di Indonesia dapat melaksanakan kewajiban pajaknya, sesuai dengan peraturan yang ada," kata Lembong di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Lembong berharap, dengan langkah yang dilakukan BKPM ini tidak ada lagi perusahaan atau masyarakat yang tidak membayar pajak.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Pelaporan SPT Tahunan
"Saat ini pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pembangunan dari berbagai bidang untuk masyarakat, ini membutuhkan dukungan dari sumber peneriman anggaran. Kami berharap semua taat pajak," ujarnya.
Maka, lanjut Lembong, pajak sebagai salah satu komponen penerimaan anggaran sangat penting. Oleh karena itu, peran serta perusahaan penanaman modal untuk mendukung hal ini sangat diperlukan.