Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahun 2016 dari sebelumnya 31 Maret 2017 menjadi 21 April 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan utama perpanjangan tersebut lantaran petugas pajak tengah sibuk dan fokus mengurus Wajib Pajak yang ingin ikut dalam periode terakhir program pengampunan pajak yang juga berakhir akhir bulan ini.
"Kan itu (batas waktu SPT) berbarengan dengan berakhirnya tax amnesty. Jadi kami beri perpanjangan agar mereka yang menyelesaikan tax amnesty masih memiliki waktu untuk selesaikan SPT 2016," kata Ani di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Perpanjangan ini hanya berlaku pada pelaporan SPT tahunan saja, tidak berlaku untuk tax amnesty. Menurut batas akhir Tax Amnesty tetap di 31 Maret 2017.
"Yang diperpanjang itu laporan SPT bukan Tax Amnesty. Terus pembayaran pajaknya tetap terakhir itu 31 Maret 2017. Pelaporannya saja yang diperpanjang," katanya.