Suara.com - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, tanggal 31 Maret 2017 merupakan hari terakhir program pengampunan pajak.
Per tanggal 29 Maret 2017 pukul 07.30, jumlah penerimaan dana tebusan tax amnesty dari periode satu hingga periode tiga ini mencapai Rp123,64 triliun.
Rinciannya, uang tebusan sebesar Rp110,01 triliun, pembayaran tunggakan Rp12,56 triliun dan pembayaran bukti permulaan Rp1,08 triliun.
Kedua, jumlah harta deklarasi adalah total Rp4.669 triliun dengan rincian dalam negeri Rp3.495 triliun, luar negeri Rp1.028 triliun dan repatriasi sebanyak Rp146 triliun.
"Untuk harta deklarasi, lebih banyak harta deklarasi dari dalam negeri ketimbang di luar negeri," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Suryo Utomo di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Sementara komposisi uang tebusan, jenis wajib pajak orang pribadi UMKM menjadi paling banyak uang tebusannya sebesar Rp7,02 triliun. Sementara OP non UMKM sebesar Rp88,09 triliun.
Jenis WP Badan UMKM hanya menyumbang uang tebusan sebesar Rp0,51 triliun dan non UMKM sebesar Rp13,28 triliun.
Di penghujung amnesti pajak, Suryo berharap animo masyarakat akan terus bertambah untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya.
"Mudah-mudahan animo masyarakat bertambah lagi di sisa waktu ini yang hanya 3 hari ini," katanya.
Jelang Tax Amnesty Berakhir, Dana Tebusan Capai Rp123,64 Triliun
Rabu, 29 Maret 2017 | 13:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPN 12 Persen dan Tax Amnesty: Prabowo Warisi Kebijakan Jokowi Pro-Orang Kaya
09 Desember 2024 | 17:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 22:08 WIB
Bisnis | 22:03 WIB
Bisnis | 22:03 WIB
Bisnis | 22:03 WIB
Bisnis | 19:05 WIB
Bisnis | 18:24 WIB