Dengan demikian, pola pengaturan STNK ini bisa memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin berusaha dalam industri taksi online. "Pemerintah seharusnya melihat sebuah peluang untuk mengembangkan sharing economy yang luar biasa besar dari taksi online ini, dengan mengubah tatanan di mana pelaku perseorangan bisa masuk ke dalam industri," ujar dia. Tinggal pengawasannya yang harus dilakukan dengan sangat ketat sehingga sesuai dengan regulasi yang pro persaingan usaha sehat.
KPPU Beri 3 Rekomendasi untuk Atasi Polemik Taksi Online
Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2017 | 03:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
SPBU Ciceri Serang Diduga Jual Pertamax Oplosan, Ojol Keluhkan Kerusakan Kendaraan
28 Maret 2025 | 20:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI