Saat itu, pemerintah menawarkan agar Freeport mengubah rezim Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus agar dapat melakukan ekspor 60 persen konsentratnya ke luar negeri.
Namun manajemen perusahaan itu bersikeras menolak tawaran pemerintah, bahkan ngotot untuk membawa Pemerintah Indonesia ke Peradilan arbitrase dengan tudingan bahwa Pemerintah Indonesia telah melanggar kesepakatan Kontrak Karya (wanprestasi) yang ditandatangani sejak tahun 1991 sejak pemerintahan Presiden Soeharto.
Sejak saat itulah, PT Freeport dan puluhan perusahaan subkontraktornya mulai melakukan PHK dan merumahkan karyawan. (Antara)
Baca Juga: Freeport Ibarat Cuma Sewa Rumah, Luhut: Jangan Kamu Atur Kami!