Dalam rangka Hari Raya Nyepi umat Hindu di Provinsi Bali, pemerintah mengeluarkan izin untuk penutupan sementara Jalan Tol Bali Mandara secara keseluruhan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono melalui surat No. UM.01.11-Mn/260 tanggal 21 Maret 2017 perihal Izin Penutupan Jalan Tol Dalam Rangka Hari Raya Nyepi menyatakan bahwa Jalan Tol Bali Mandara dapat ditutup sementara secara keseluruhan mulai tanggal 27 Maret 2017 pukul 23.00 WITA dan dibuka kembali tanggal 29 Maret 2017 pukul 07.00 WITA.
Surat persetujuan penutupan sementara tersebut merupakan respon terhadap surat Direktur Utama PT. Jasamarga Bali Tol nomor 090.00/JBT/AA.HK.04.01 tanggal 16 Februari 2017 perihal Permohonan Ijin Penutupan Jalan Tol dalam Rangka Hari Raya Nyepi dan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 003.1/7600/BKD tanggal 5 Desember 2016 perihal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
Baca Juga: Mulai 1 April, Jembatan Cisomang Kembali Bisa Dilalui
Penutupan Jalan Tol Bali Mandara ini merupakan salah satu bentuk penghormatan pemerintah terhadap masyarakat Bali yang sedang merayakan Hari Raya Nyepi.
Selanjutnya pemerintah meminta kepada operator Jalan Tol Bali Mandara, yaitu PT. Jasamarga Bali Tol untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penutupan dan pembukaan kembali Jalan Tol Bali Mandara dalam jangka waktu dimaksud.