Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa terhitung mulai Sabtu (1/4/2017) pukul 00.00 WIB, Jembatan Cisomang yang berada pada KM 100+700 pada ruas tol Purwakarta – Bandung – Cileunyi (Purbaleunyi) Jawa Barat telah dapat dilalui oleh semua golongan kendaraan dengan beban gandar maksimum 10 ton dan beban kendaraan maksimum 45 ton untuk 5 gandar (Golongan V).
"Beberapa catatan yang harus ditekankan, bagi kendaraan golongan V yang melebihi 45 ton akan dikeluarkan dari jalan tol. Kita sudah kordinasikan kebijakan ini dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian," jelas Menteri Basuki di hadapan wartawan saat jumpa pers di lokasi perbaikan Jembatan Cisomang, Senin (27/3/2017).
Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Danis H. Sumadilaga, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry TZ, Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, Direktur Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja.
Menteri Basuki mengungkapkan, untuk pengawasan beban kendaraan tersebut, Kementerian PUPR telah menyiapkan teknologi weight in motion atau timbangan bergerak yang akan ditempatkan di jalan tol.
Baca Juga: Menteri Basuki Puas dengan Pembangunan PLBN di Kalimantan
"Untuk di Tol Purbaleunyi, pengawasan akan dilakukan di KM 72 dari arah Jakarta dan bagi kendaraan yang kelebihan muatan akan dikeluarkan di Jatiluhur, sementara dari arah Bandung pengawasan dilakukan di KM 120 dan akan dikeluarkan di Cikamuning bagi kendaraan yang beratnya melebihi batas maksimum," terang Menteri Basuki.
Menurutnya pengawasan maksimum beban kendaraan tersebut penting dilakukan untuk meningkatkan disiplin pengguna jalan sehingga diharapkan dapat mengurangi resiko kerusakan jalan.
"Untuk mewujudkan tranportasi yang murah, aman dan nyaman ada tiga faktor yang mempengaruhi, yaitu prasarana, regulasi, dan perilaku pengguna jalan. Kebijakan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk disiplin," kata Menteri Basuki.
Menteri Basuki menyatakan Kementerian PUPR telah memperhatikan dengan seksama rekomendasi Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) tentang pembukaan lalu lintas pada Jembatan Cisomang.
"Mulai tanggal 1 April akan langsung diberlakukan pengawasan beban maksimum kendaraan di Cisomang dengan masa uji coba satu bulan. Akan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Perhubungan dan kerjasama siap ditandatangani dalam waktu dekat," ungkap Menteri Basuki.
Sebelumnya, sejak tanggal 23 Desember 2016 silam, Kementerian PUPR telah melakukan pembatasan lalu lintas dengan hanya membolehkan kendaraan Golongan I (kecil – non bus) yang dapat melewati Jembatan Cisomang selama masa perbaikan 3 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, penanganan jembatan difokuskan untuk 2 (dua) hal, yakni menghentikan pergerakan pada pilar-pilar dan mengembalikan kekuatan struktur jembatan.
"Total biaya sekitar Rp 135 miliar untuk perbaikan Jembatan Cisomang hingga tahap permanen. Selama tiga bulan kemarin kita terus monitor dengan robotic monitoring system sambil kita perbaiki," ujar Menteri Basuki.
Pada saat ini, berdasarkan hasil monitoring secara kontinu terhadap pergerakan dan struktur, semua pilar jembatan telah berada dalam stabilitas yang baik. Sedangkan struktur jembatan dianggap telah memiliki kekuatan untuk beban standar sesuai desain serta telah memenuhi tingkat keselamatan (safety factor) yang memadai, dimana kendaraan dengan beban melebihi standar (overload) tetap belum diizinkan untuk melintasi Jembatan Cisomang untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Penanganan Jembatan Cisomang dilakukan dengan penuh kehati-hatian yang melibatkan tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu. Dalam hal ini, Kementerian PUPR didampingi oleh Komisi Keamanan Jembatan Panjang dan Terowongan Jalan (KKJTJ), LAPI ITB, dan PT. Jasa Marga (Persero) selaku pengelola jalan tol.
Adapun pekerjaan perbaikan Jembatan Cisomang yang sudah dilakukan antara lain, pengupasan tanah (cutting) di sekitar A1 – P0 – P1, pemasangan Strutting Baja yang menghubungkan pilar P2 – P3, pemasangan Bored-pile pada pilar P2 dan Soldierpile di antara pilar P1-P2, pemasangan Connection Beam dari Pilecap Pilar P2 Grouting Epoxy pada A1, P0, P1, P2, P5, A2, serta pemasangan selimut (Carbon Reinforced Fiber Polymer/CFRP) sebagai perkuatan pilar P2, P3, dan P4.
Kementerian PUPR juga akan menugaskan PT. Jasa Marga (Persero) untuk melaksanakan 4 (empat) hal sebagai berikut :
1. berkoordinasi dengan Korlantas Kepolisian RI, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah setempat untuk pembukaan lalu lintas pada tanggal 1 April 2017 mendatang, yang diawali dengan kegiatan sosialisasi bersama mulai tanggal 28 Maret 2017 hingga 31 Maret 2017;
2.monitoring secara kontinu terhadap struktur, tanah/lereng, sungai dan pondasi Jembatan Cisomang, serta melaksanakan penyempurnaan pekerjaan penanganan permanen hingga lalu lintas dapat beroperasi secara normal, selambat-lambatnya hingga 30 September 2017 yang akan datang.
3.menyiapkan metoda yang efektif untuk menyaring/menyeleksi kendaraan non-Golongan I dengan muatan berlebih (overload) yang akan melintasi Jembatan Cisomang;
4.menyiapkan SOP bilamana sesudah pembukaan lalu lintas terjadi hal-hal yang dianggap akan membahayakan keselamatan publik sebagai pengguna jalan dan jembatan.
Sebagai langkah preventif ke depan, Menteri Basuki meminta semua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melakukan monitoring secara kontinu terhadap kondisi seluruh jembatan bentang panjang yang berada pada ruas-ruas jalan tol yang dikelolanya, agar risiko gangguan pada jembatan dapat diidentifikasi secara dini dan dilakukan langkah-langkah penanganan yang tepat.