"Total biaya sekitar Rp 135 miliar untuk perbaikan Jembatan Cisomang hingga tahap permanen. Selama tiga bulan kemarin kita terus monitor dengan robotic monitoring system sambil kita perbaiki," ujar Menteri Basuki.
Pada saat ini, berdasarkan hasil monitoring secara kontinu terhadap pergerakan dan struktur, semua pilar jembatan telah berada dalam stabilitas yang baik. Sedangkan struktur jembatan dianggap telah memiliki kekuatan untuk beban standar sesuai desain serta telah memenuhi tingkat keselamatan (safety factor) yang memadai, dimana kendaraan dengan beban melebihi standar (overload) tetap belum diizinkan untuk melintasi Jembatan Cisomang untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Penanganan Jembatan Cisomang dilakukan dengan penuh kehati-hatian yang melibatkan tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu. Dalam hal ini, Kementerian PUPR didampingi oleh Komisi Keamanan Jembatan Panjang dan Terowongan Jalan (KKJTJ), LAPI ITB, dan PT. Jasa Marga (Persero) selaku pengelola jalan tol.
Adapun pekerjaan perbaikan Jembatan Cisomang yang sudah dilakukan antara lain, pengupasan tanah (cutting) di sekitar A1 – P0 – P1, pemasangan Strutting Baja yang menghubungkan pilar P2 – P3, pemasangan Bored-pile pada pilar P2 dan Soldierpile di antara pilar P1-P2, pemasangan Connection Beam dari Pilecap Pilar P2 Grouting Epoxy pada A1, P0, P1, P2, P5, A2, serta pemasangan selimut (Carbon Reinforced Fiber Polymer/CFRP) sebagai perkuatan pilar P2, P3, dan P4.
Baca Juga: Menteri Basuki Puas dengan Pembangunan PLBN di Kalimantan
Kementerian PUPR juga akan menugaskan PT. Jasa Marga (Persero) untuk melaksanakan 4 (empat) hal sebagai berikut :
1. berkoordinasi dengan Korlantas Kepolisian RI, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah setempat untuk pembukaan lalu lintas pada tanggal 1 April 2017 mendatang, yang diawali dengan kegiatan sosialisasi bersama mulai tanggal 28 Maret 2017 hingga 31 Maret 2017;
2.monitoring secara kontinu terhadap struktur, tanah/lereng, sungai dan pondasi Jembatan Cisomang, serta melaksanakan penyempurnaan pekerjaan penanganan permanen hingga lalu lintas dapat beroperasi secara normal, selambat-lambatnya hingga 30 September 2017 yang akan datang.
3.menyiapkan metoda yang efektif untuk menyaring/menyeleksi kendaraan non-Golongan I dengan muatan berlebih (overload) yang akan melintasi Jembatan Cisomang;
4.menyiapkan SOP bilamana sesudah pembukaan lalu lintas terjadi hal-hal yang dianggap akan membahayakan keselamatan publik sebagai pengguna jalan dan jembatan.
Sebagai langkah preventif ke depan, Menteri Basuki meminta semua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melakukan monitoring secara kontinu terhadap kondisi seluruh jembatan bentang panjang yang berada pada ruas-ruas jalan tol yang dikelolanya, agar risiko gangguan pada jembatan dapat diidentifikasi secara dini dan dilakukan langkah-langkah penanganan yang tepat.