Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa terhitung mulai Sabtu (1/4/2017) pukul 00.00 WIB, Jembatan Cisomang yang berada pada KM 100+700 pada ruas tol Purwakarta – Bandung – Cileunyi (Purbaleunyi) Jawa Barat telah dapat dilalui oleh semua golongan kendaraan dengan beban gandar maksimum 10 ton dan beban kendaraan maksimum 45 ton untuk 5 gandar (Golongan V).
"Beberapa catatan yang harus ditekankan, bagi kendaraan golongan V yang melebihi 45 ton akan dikeluarkan dari jalan tol. Kita sudah kordinasikan kebijakan ini dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian," jelas Menteri Basuki di hadapan wartawan saat jumpa pers di lokasi perbaikan Jembatan Cisomang, Senin (27/3/2017).
Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Danis H. Sumadilaga, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry TZ, Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, Direktur Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja.
Menteri Basuki mengungkapkan, untuk pengawasan beban kendaraan tersebut, Kementerian PUPR telah menyiapkan teknologi weight in motion atau timbangan bergerak yang akan ditempatkan di jalan tol.
Baca Juga: Menteri Basuki Puas dengan Pembangunan PLBN di Kalimantan
"Untuk di Tol Purbaleunyi, pengawasan akan dilakukan di KM 72 dari arah Jakarta dan bagi kendaraan yang kelebihan muatan akan dikeluarkan di Jatiluhur, sementara dari arah Bandung pengawasan dilakukan di KM 120 dan akan dikeluarkan di Cikamuning bagi kendaraan yang beratnya melebihi batas maksimum," terang Menteri Basuki.
Menurutnya pengawasan maksimum beban kendaraan tersebut penting dilakukan untuk meningkatkan disiplin pengguna jalan sehingga diharapkan dapat mengurangi resiko kerusakan jalan.
"Untuk mewujudkan tranportasi yang murah, aman dan nyaman ada tiga faktor yang mempengaruhi, yaitu prasarana, regulasi, dan perilaku pengguna jalan. Kebijakan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk disiplin," kata Menteri Basuki.
Menteri Basuki menyatakan Kementerian PUPR telah memperhatikan dengan seksama rekomendasi Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) tentang pembukaan lalu lintas pada Jembatan Cisomang.
"Mulai tanggal 1 April akan langsung diberlakukan pengawasan beban maksimum kendaraan di Cisomang dengan masa uji coba satu bulan. Akan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Perhubungan dan kerjasama siap ditandatangani dalam waktu dekat," ungkap Menteri Basuki.
Sebelumnya, sejak tanggal 23 Desember 2016 silam, Kementerian PUPR telah melakukan pembatasan lalu lintas dengan hanya membolehkan kendaraan Golongan I (kecil – non bus) yang dapat melewati Jembatan Cisomang selama masa perbaikan 3 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, penanganan jembatan difokuskan untuk 2 (dua) hal, yakni menghentikan pergerakan pada pilar-pilar dan mengembalikan kekuatan struktur jembatan.