Koordinator acara, Kirwiyono mengatakan, selamatan Puji Jagat Larung Sukerto adalah doa bersama kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dilakukan oleh para sesepuh lintas adat dan budaya dari lereng gunung Sumbing dan Sindoro Kabupaten Temanggung.
Menurutnya, selamatan ini bertujuan untuk, memohon doa kepada Tuhan YME pada awal tanam tembakau ini agar diberikan kelancaran dan perlindunganNya. Selain itu, selamatan untuk mengusir hama tembakau termasuk hal-hal yang menghambat dan mengurangi ruang gerak bagi petani untuk berusaha, termasuk hama dari barat (rezim anti tembakau).
“Ketiga, mendoakan Senopati Tembakau agar diberikan perlindungan dari segala mara bahaya. Serta, berdoa untuk NKRI tetap jaya dan jauh dari perpecahan,” kata dia di jembatan Kali Progo, Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (24/3/2017).
Baca Juga: Ratusan Petani Tembakau Klaten Desak RUU Pertembakauan Disahkan
Dijelaskannya, Temanggung adalah salah satu sentra tembakau terbesar di Indonesia. Akibat serbuan impor, sambung dia, membuat para petani tembakau menjadi galau dan kelimpungan karena takut ada penurunan penyerapan hasil produksi mereka.
“Imbasnya pun berantai pada perekonomian di tingkat bawah, khususnya di wilayah sentra tembakau termasuk Temanggung, dan ambruknya pondasi perekonomian di tingkat petani lokal di daerah sentra pertembakauan,” ujarnya.
Salah satu pengurus Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Yudha Sudarmaji, mengapresiasi para pini sepuh dan peserta ritual budaya ini yang berkomitmen menyelematkan nafas hidup petani tembakau di tengah gempuran kelompok anti tembakau.
Menurutnya, tembakau terutama di daerah-daerah penghasil tembakau dan sentra-sentra produksi rokok berkontribusi riil di sektor ekonomi nasional. Industri tembakau nasional telah terbukti menyerap jutaan tenaga kerja, menumbuhkan industri/jasa terkait, mendorong munculnya lapangan usaha baru, serta merupakan salah satu sumber utama penerimaan Negara.
“Harapannya, para petani berdaulat dan sejahtera, petani tembakau segera mempunyai payung hukum yang jelas, petani tembakau memiliki peraturan perundangan yang adil dan berimbang. Dan, berdoa agar RUU Pertembakauan segera disahkan dan diimplementasikan di Indonesia,” pungkas Yudha.