Meski telah bertemu dengan perwakilan pemerintah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR R, Firman Soebagyo, mengatakan bahwa DPR belum menerima dokumen resmi berupa Surat Presiden (Supres) mengenai usulan RUU Pertembakauan.
Firman mengimbau, pemerintah harus segera memberikan Supres tersebut ke DPR, dengan disertai Daftar Inventarisasi Masalah (DIAM) lantaran pemerintah telah melanggar batas waktu penerbitan Supres, yaitu 60 hari sejak RUU disahkan oleh paripuran.
“DIM bisa saja pemerintah menyampaikan keberatan atas pasal, norma, atau substansi tertentu dalam RUU tersebut,” ujarnya di Gedung DPR Senayan, Kamis (23/3/2017).
Baca Juga: Kelompok Anti Tembakau Diminta Tak Dramatisir RUU Pertembakauan
Lebih lanjut, politisi Golkar itu juga menyampaikan, Baleg DPR tidak bisa serta merta menghentikan pembahasan RUU Pertembakauan secara sepihak. RUU itu bisa dihentikan jika fraksi pengusul UU mengajukan surat tertulis kepada pimpinan DPR yang nantinya akan dibahas di Bamus dan paripurna DPR.
“Sekarang ini posisi UU sudah di pemerintah dan DPR kalau suruh mancabut itu tidak bisa. Karena pencabutan bukan kewenangan pimpinan DPR dan bukan kewenangan Baleg, tapi kewenangan pengusul,” ujar Firman.
Sementara itu, Firman kembali menampik, RUU Pertembakauan hanya menguntungkan industri rokok di Indonesia. Menurut dia, RUU tersebut melindungi petani tembakau yang kini merugi akibat derasnya impor termakau dari luar negeri.
Tak hanya itu, ia menilai, RUU tersebut memberi kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri tembakau, serta memberi peningkatan pendapatan negara. Pasalnya, RUU tersebut, mengatur porsi pembagian cukai rokok dan impor tembakau di Indonesia.
“Saat ini tembakau dalam negari tidak laku dan merugikan petani. Kalau dimatikan konsekuensinya industrikan ada tenaga kerja. Ini akan mengubah konstelasi penerimaan negara,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, Kementerian Kesehatan sebaiknya membuat aturan tersendiri terkait dengan dampak dari tembakau, ketimbang menolak RUU Pertembakauan. Menurutnya, RUU Pertembakauan sejak awal digagas untuk melindungi hak petani dan mengatur bisnis tembakau di Indonesia.