Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggantikan posisi Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno rapat kerja dengan Komisi VI DPR di gedung DPR, Senayan, Kamis (23/3/2017).
Rapat yang membahas tentang rencana kerja Kementerian BUMN tahun 2017 berlangsung panas. Sri Mulyani dihujani berbagai pertanyaan dan komplain dari sebagian anggota dewan. Mereka menyoal kebijakan Rini Soemarno.
Pertanyaan pertama dilontarkan Darmadi Darianto. Dia bertanya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang wacana pembentukan holding BUMN.
Darmadi mengatakan dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi yang menyebutkan DPR telah menyetujui PP tersebut.
"Jadi antara BUMN dan komisi VI ini ada lack, karena nggak ada menterinya. Bagaimana mau selesai, menterinya tidak ada. Kalau lewat menkeu terus nggak akan selesai. Kalau begini terus kita ditonton orang kayak sedang bersandiwara. Deputi yang satu ngomong, yang satu lagi ngomong kapan nyambungnya," katanya.
Pertanyaan kedua dilontarkan Rieke Diah Pitaloka. Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyoroti aturan baru mengenai sumber penyertaan modal negara yang mekanismenya dipisahkan dari APBN.
Menurut Rieke, ada beberapa frasa dalam PP tersebut yang mengatasnamakan presiden dalam kegiatan teknis dalam implementasi aturan tersebut.
"Anda jangan menjebak presiden kita ada kata-kata pemerintah pusat kalau P nya besar berarti draft itu merujuk ke presiden," katanya.
Rieke juga mempertanyakan bagaimana pengesahan PP 72 Tahun 2016 tentang pembentukan holding BUMN.
"PP 72 Tahun 2016 yang ditandatangani 30 Desember 2016, DPR nya lagi reses, orang lagi sibuk akhir tahun dan sebagainya. Okenya di mana? PP 72 Tahun 2016 ini bukan persoalan main-main. Ini merupakan salah satu hal yang bisa mengubah secara besar marwah dari BUMN yang diamanatkan konstitusi," ujar Rieke.