Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Maryono akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp258 miliar yang merugikan lima nasabah, yakni satu orang nasabah individu dan empat institusi kepada kepolisian.
Maryono mengatakan, terkait kasus tersebut, BTN menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Maryono pun mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku dalam kasus ini.
"Kan sudah diserahkan ke polisi, kami Itu taat asas, proses daripada hukum bagaimana. Jadi tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan," kata Maryono di Menara Jamsostek, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Baca Juga: Pasca Kasus BTN, OJK Minta Perbankan Terapkan Manajemen Fraud
Terkait ganti rugi dana nasabah, Maryono mengatakan BTN akan bertanggung jawab dan mengikuti semua hasil proses hukum yang sedang dilakukan oleh para penegak hukum.
"Semua tergantung sama proses hukum secara inchract. Saya taat sama asas, kalau soal ganti rugi bergantung sama hasil proses hukum itu tadi," katanya.
Maryono pun memastikan, pasca kejadian ini, operasional di BTN masih berjalan dengan lancar seperti biasanya dan likuiditas perusahaan pun masih aman.
"Tidak, tidak menggangu. Semua berjalan dengan baik. Likuiditas juga aman," ujar Maryono.
Beberapa waktu lalu, Polri mengungkap pembobolan uang nasabah yang diduga melibatkan dua kepala kantor BTN Cabang Enggano dan Cikeas.
Polisi telah menangkap kedua oknum pejabat BTN tersebut berdasarkan laporan dari manajemen perusahaan BTN terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan dan atau pencucian uang pada 21 November 2016.