Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad membantah bahwa dirinya telah membatasi kegiatan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk pasca mencuatnya kasus pemalsuan bilyet deposito yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pembatasan kegiatan tersebut berupa larangan bagi BTN untuk membuka rekening baru baik berupa rekening tabungan, giro hingga deposito BTN. Tak hanya itu, OJK dikabarkan juga melarang kantor kas BTN mencari sumber dana lewat jasa tenaga pemasaran.
"Belum saya cek. Tapi, tidak ada pembatasan itu. Semua masih berjalan seperti biasa," kata Muliaman di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Baca Juga: Pasca Kasus BTN, OJK Minta Perbankan Terapkan Manajemen Fraud
Menurut Muliaman, kasus yang menimpa BTN ini bisa dijadikan pelajaran agar semua pelaku industri perbankan dapat menerapkan menejemen pengendalian fraud dengan baik dan benar.
Pasalnya, kasus penyelewengan seperti ini bukan hal yang baru di industri perbankan. Seharusnya, permasalahan seperti ini bisa diselesaikan secara internal dan melakukan pertahanan keamanan diawal dengan menerapkan menejemen Fraud.
"Ini seharusnya bisa diselesaikan internal. Jadi saya harap perbankan bisa menerapkan menejemen Fraud sebagai defense agar kejadian ini tidak terulang kembali," tegasnya.
OJK pun telah menerjunkan tim investigasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hasil kajian tim OJK itu akan menentukan sikap lembaga tersebut mengenai bentuk penindakan hukum yang diberlakukan terhadap mereka yang bersalah di kasus tersebut.
Seperti diketahui, dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan tersebut terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.
Menanggapi laporan itu, BTN memverifikasi dan melakukan investigasi. Hasilnya, perseroan menemukan pengajuan bilyet deposito palsu. Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku sebagai karyawan pemasaran BTN.
Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas tingkat yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya.
BTN menyatakan dugaan pemalsuan bilyet deposito yang merugikan sejumlah nasabah sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.