Pasca kasus pembobolan rekening bank yang terjadi di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada pelaku industri perbankan untuk menerapkan sistem manajemen atau pengelolaan pengendalian fraud dengan benar.
Hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan yang merugikan nasabah sekaligus merusak reputasi bank itu sendiri seperti kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito BTN.
"Kami imbau manajemen fraud yang sudah kami berikan pedomannya harus diimplementasikan. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi kasus-kasus seperti BTN ini. Seharusnya ini kan bisa diselesaikan oleh internal secara baik," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad, Kamis (23/3/2017).
Baca Juga: OJK Telah Kirim Tim untuk Tangani Pembobolan Dana Nasabah BTN
Menurut Muliaman, dalam kasus seperti BTN ini, pihak menejemen seharusnya langsung mengambil tindakan penyelesaian saat terjadi hal-hal semacam itu.
Apalagi, lanjut Muliaman, kasus semacam ini, bukan hal yang baru di sektor perbankan sehingga seharusnya mampu diatasi oleh jajaran direksi BTN.
"Harusnya bisa diselesaikan pada garis pertahanan awal, artinya unit-unir inspektorat di dalam, seperti pengawasan dan sebagainya," kata Muliaman.
Oleh sebab itu, Muliaman mengimbau kepada seluruh pelaku industri perbankan di Indonesia segera menerapkan menejemen pengendalian Fraud. Dengan demikian, kejadian yang menimpa BTN tidak akan terulang kembali.
Seperti diketahui, dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan tersebut terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.
Menanggapi laporan itu, BTN memverifikasi dan melakukan investigasi. Hasilnya, perseroan menemukan pengajuan bilyet deposito palsu. Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku sebagai karyawan pemasaran BTN.