BPJS Perumahan, Alternatif bagi Anda yang Kesulitan Ajukan KPR

Kamis, 23 Maret 2017 | 10:53 WIB
BPJS Perumahan, Alternatif bagi Anda yang Kesulitan Ajukan KPR
Tips berburu rumah idaman
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kredit pemilikan rumah (KPR) memang salah satu cara yang sangat membantu seseorang untuk memiliki hunian pribadi dengan cara yang relatif mudah yakni dengan membayar cicilan setiap bulannya dalam jangka waktu tempo tertentu.

Kendala utama dalam memulai KPR adalah masalah pembayaran biaya uang muka. Biasanya bank memberikan ketentuan kepada debitur yang telah diterima permohonan KPR-nya dengan mulai membayar uang muka senilai 30% dari harga rumah yang ingin dibeli. Dengan tersedianya produk KPR online seperti simulasi KPR BTN online atau simulasi KPR CIMB Niaga X-tra online membuat sebagian besar orang menginginkan mengajukan KPR dengan bunga ringan.

Misalkan Anda ingin membeli perumahan subsidi dengan harga 130 juta rupiah dengan sistem KPR. Jika KPR Anda disetujui oleh pihak bank, maka Anda harus menyiapkan dana awal sebagai setoran uang muka yakni sebesar 30% dari harga rumah tersebut didapat nominal uang muka yang harus Anda siapkan senilai 39 juta rupiah.

Salah satu solusi untuk pembayaran uang muka KPR adalah dengan memanfaatkan kartu BPJS ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan memiliki salah satu fasilitas yang dapat memberikan pinjaman dana untuk membantu pembayaran uang muka KPR.

Berikut beberapa persyaratan dan ketentuan penggunaan BPJS ketenagakerjaan dalam memberikan pinjaman uang muka KPR :

1. Termasuk karyawan yang terdaftar di BPJS

Bagi Anda karyawan swasta yang ingin memanfaatkan BPJS ketenagakerjaan untuk pembayaran uang muka KPR, Anda setidaknya harus terdaftar sebagai anggota BPJS minimal satu tahun.

2. Besaran pinjaman yang diberikan BPJS sesuai penghasilan Anda

BPJS memberikan bantuan pinjaman dana untuk uang muka KPR minimal sebesar 20 juta rupiah. Besaran dana yang diberikan khusus untuk bantuan uang muka KPR ini, tergantung pada besarnya pendapatan yang Anda laporkan kepada pihak BPJS.

Jika gaji Anda berkisar di antara range lima juta rupiah ke bawah, maka BPJS memberikan bantuan uang muka KPR senilai 20 juta rupiah. Jika pendapatan Anda berkisar antara lima hingga sepuluh juta rupiah, maka BPJS akan memberikan bantuan pinjaman untuk cicilan KPR sebesar 30 juta rupiah. Sedangkan untuk karyawan yang berpenghasilan diatas 10 juta rupiah, dana 50 juta rupiah siap dipinjamkan oleh BPJS untuk membantu membiayai uang muka KPR.

3. Bunga pinjaman bantuan uang muka KPR

Besarnya bunga yang ditetapkan BPJS pada dana pinjaman yang mereka keluarkan untuk membantu pembayaran uang muka KPR adalah 6%. Bunga 6% tersebut tentu saja lebih kecil jika dibandingkan dengan suku bunga yang ditetapkan oleh bank yang berkisar antara 7% hingga 9% kepada setiap debitornya. Anda bisa ajukan KPR bunga ringan misalnya dari BTN atau Panin sebagai alternatif pilihan Anda.

4. Syarat pengajuan pinjaman bantuan uang muka KPR

Untuk memanfaatkan pinjaman bantuan uang muka KPR dari BPJS ini, pemohon diharuskan untuk mengajukannya lewat perusahaan tempat bekerja. Pemohon akan diminta menyerahkan surat rekomendasi dan surat keterangan yang menyatakan bahwa pemohon pinjaman bantuan uang muka KPR memang belum memiliki rumah.

Setiap permohonan pinjaman bantuan uang muka KPR oleh BPJS akan langsung diproses pada bank dimana pemohon mengajukan KPR. Jika mungkin, pengajuan KPR ditolak dan tidak diloloskan oleh bank karena alasan tertentu, maka pinjaman bantuan uang muka KPR dari BPJS juga akan dibatalkan.

Kabar baiknya, jika permohonan KPR Anda di tolak oleh salah satu bank, maka Anda dapat mengajukan KPR di bank lainnya. Jika permohonan KPR Anda di kabulkan, maka dana pinjaman bantuan uang muka KPR juga akan disetujui.

5. Penerima pinjaman bantuan uang muka KPR dilarang menjual properti

Setelah KPR disetujui oleh bank, bantuan uang muka juga dikabulkan pinjamannya oleh BPJS, syarat ketika Anda masih dalam tahap pembayaran cicilan setiap bulannya adalah Anda dilarang keras menjual rumah Anda. Ketentuan ini berlaku sampai tahun ke lima hingga tahun ke sepuluh masa pembayaran cicilan KPR.

Ketentuan lainnya adalah, apabila pembeli rumah dengan KPR ini tetap ingin menjual rumahnya, maka penjualan rumah hanya dapat dilakukan dengan pihak BPJS ketenagakerjaan. Dari sini, pihak BPJS akan menjual rumah tersebut kepada anggota BPJS lain yang dinilai lebih membutuhkan rumah tersebut.

6. Lama cicilan pinjaman bantuan uang muka KPR yang dikeluarkan BPJS

Lamanya debitor membayar cicilan pinjaman bantuan uang muka KPR yang dikeluarkan oleh BPJS ketenagakerjaan setiap bulannya adalah maksimal lima belas tahun. Anda dapat mengambil tempo pelunasan cicilan kurang dari waktu 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI