Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak filantropi (kedermawanan sosial) di Indonesia untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam rangka mengentasan kemiskinan. Menurutnya, keberadaan filantropi dapat membantu pemerintah di tengah adanya pemangkasan anggaran.
Hal tersebut disampaikan Khofifah dalam acara Temu Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Kegiatan tersebut mengambil tema "Peran Strategis Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial".
"Kalau mengandalkan anggaran pemerintah tidak akan nutut (cukup-red), sementara ada 26 jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial di Indonesia. Semua butuh penanganan segera," ungkapnya.
Baca Juga: Mensos Minta Pemda Proaktif Konfirmasi Data Warga Miskin
Menurut Khofifah, potensi filantropi di Indonesia sangat besar karena didorong adat istiadat, hubungan masyarakat, dan nilai-nilai agama. Namun karena tidak terkoodinir dengan baik maka potensi tersebut belum dirasakan masyarakat miskin.
Apabila filantropi-filantropi Indonesia ini mampu digalang dan didayagunakan dengan baik maka proyeksi penurunan angka kemiskinanan sesuai RPJMN 2015-2019 yakni sebesar 7 persen-8 persen bisa terpenuhi.
"Perlu penguatan gerakan, karena banyak masalah kemiskinan yang tidak bisa diselesaikan lewat jalur-jalur formal. Contoh program "semenisasi" untuk rumah tangga miskin, dananya diambil dari CSR perusahaan atau hadiah tidak tertebak yang terkumpul di Kementerian Sosial," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga menyampaikan jika ada kenaikan angka penyaluran dana hibah dalam negeri tahun 2016 dibandingkan tahun 2015. Jika tahun 2015 dana yang disalurkan sebesar Rp27,9 miliar maka di tahun 2016 jumlahnya meningkat di angka Rp37 miliar lebih.
Sementara jumlah dana yg masuk ke negara dari izin undian gratis berhadiah (UGB) dan biaya promosi mencapai angka Rp855,2 juta. Adapun pajak yang diterima oleh negara dari hadiah tahun 2016 sebesar Rp282 miliar atau naik dari tahun 2015 yang hanya senilai Rp279 miliar.
"Dana inilah yang dimanfaatkan Pemerintah untuk membiayai berbagai program penanggulangan kemiskinan. Termasuk diantaranya berasal dari hadiah tidak tertebak," tuturnya.
Khofifah menerangkan, dasar pertimbangan hadiah tidak tertebak adalah Peraturan Menteri Sosial No. 13 tahun 2005 tentang izin undian yang tercantum di pasal 25 yaitu penyelenggara undian wajib menyerahkan hadiah yang tidak tertebak ke Kementerian Sosial. Toleransi waktu yang diberikan yakni selama 30 hari terhitung sejak tanggal pengundian atau penarikan.
Dalam kegiatan tersebut, Khofifah juga menyerahkan penghargaan kepada tiga perusahaan yang menyumbang dana hibah dalam negeri terbesar, masing-masing Telkomsel, BNI, dan BRI. Sedangkan perusahaan yang dinilai patuh dalam penyampaian laporan yakni PT Plaza Indonesia, PT Pertamina Lubricant, dan PT MNC GS Homeshopping.
"Semoga sinergitas antara pemerintah, swasta, dan masyarakat bisa terus terjalin sehingga angka kemiskinan dan kesenjangan dapat turun signifikan," tutup khofifah.