Khofifah Ajak Filantropi Bantu Pemerintah Tanggulangi Kemiskinan

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2017 | 09:09 WIB
Khofifah Ajak Filantropi Bantu Pemerintah Tanggulangi Kemiskinan
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. [Dok Kementerian Sosial]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Khofifah menerangkan, dasar pertimbangan hadiah tidak tertebak adalah Peraturan Menteri Sosial No. 13 tahun 2005 tentang izin undian yang tercantum di pasal 25 yaitu penyelenggara undian wajib menyerahkan hadiah yang tidak tertebak ke Kementerian Sosial. Toleransi waktu yang diberikan yakni selama 30 hari terhitung sejak tanggal pengundian atau penarikan.

Dalam kegiatan tersebut, Khofifah juga menyerahkan penghargaan kepada tiga perusahaan yang menyumbang dana hibah dalam negeri terbesar, masing-masing Telkomsel, BNI, dan BRI. Sedangkan perusahaan yang dinilai patuh dalam penyampaian laporan yakni PT Plaza Indonesia, PT Pertamina Lubricant, dan PT MNC GS Homeshopping.

"Semoga sinergitas antara pemerintah, swasta, dan masyarakat bisa terus terjalin sehingga angka kemiskinan dan kesenjangan dapat turun signifikan," tutup khofifah.

Baca Juga: Mensos Minta Pemda Proaktif Konfirmasi Data Warga Miskin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI