Presiden Joko Widodo bersama dengan para jajarannya pada Rabu (22/3/2017), membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pertanahan. Dalam membahas RUU tersebut, Presiden menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya harus sejalan dengan reforma agraria yang menjadi salah satu prioritas pemerintah beberapa waktu belakangan.
"Saya tekankan lagi, semangat yang dibangun dalam reforma agraria adalah terwujudnya keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh sekelompok kecil orang atau badan usaha yang selanjutnya dalam jangka menengah dan panjang memicu ketimpangan yang tajam," ujar Presiden dalam rapat terbatas membahas RUU Pertanahan di Kantor Presiden, Jakarta.
Persoalan agraria yang dihadapi masyarakat adat mengenai kepemilikan dan pengelolaan lahan merupakan salah satu yang mendapatkan perhatian khusus dalam RUU kali ini. Kepala Negara meminta agar regulasi yang mengatur tentang pertanahan ini mampu menyelesaikan masalah-masalah di bidang pertanahan yang terus meningkat.
"Mulai dari sengketa atau konflik kepemilikan tanah, sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan, sampai dengan pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sudah sering dijumpai beberapa proyek pembangunan strategis yang berdampak bagi rakyat harus tertunda bahkan mangkrak akibat masalah pembebasan lahan yang tak kunjung bisa teratasi," Presiden menambahkan.
Baca Juga: Jokowi: Hilirisasi Industri Minerba Harus Terintegrasi dengan KEK
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan agar regulasi pertanahan yang dihasilkan nanti bersifat visioner, tidak tambal sulam, dan dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama. Untuk itu, sistem hukum dan administrasi pertanahan yang komprehensif amat diperlukan.
"Saya minta pengaturan pertanahan harus mampu keluar dari sektoralisme, tidak tumpang tindih, dan tidak saling berbenturan," ucapnya.
Masih banyaknya lahan-lahan tidak produktif dan terlantar juga akan menjadi target pemerintah dalam RUU ini. Pengaturan pertanahan dimaksud diminta olehnya untuk turut mengatur pemanfaatan tanah terlantar secara maksimal.
"Untuk itu perlu diatur kewenangan untuk mencabut atau mengambil izin hak guna lahan yang terbukti tidak dimanfaatkan, untuk selanjutnya dilakukan redistribusi untuk dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tutupnya.