Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini masih proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, diharapkan adanya penguatan sisi penerimaan Negara. Pasalnya, kecenderungan penerimaan Negara dari sektor industri penyiaran menurun.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, paparan yang telah disampaikan pengusul dari Komisi I DPR, Ibu Meutia Hafidz, ada benang merah yang merangkum itu.
“Kita ingin penguatan dari sisi penerimaan Negara ini. Sebab, Saya melihat kecenderungannya makin menurun penerimaan dari sana,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3/2017).
Baca Juga: Bahas RUU Penyiaran, Misbakhun Pertanyakan Kepemilikan Frekuensi
Misbakhun mengatakan, saat ini di Komisi XI DPR sedang membahas penerimaan Negara bukan pajak. Pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo juga mengeluhkan makin turunnya penerimaan dari sektor penyiaran. Belum lagi turunnya penerimaan dari seluler.
“Apa yang disampaikan dari Komisi I akan memperkuat demokrasi, tapi jangan melupakan hak Negara," katanya.
Misbakhun juga menyayangkan korporasi-korporasi media besar yang menguasai frekuensi mendapatkan privilege. Padahal, keuntungan mereka triliunan rupiah dari segala banyak hal. Sementara, kita mengatakan frekuensi itu punya Negara.
“Berapa banyak yang dia share kepada Negara. Akhirnya apa, hak yang mereka miliki untuk mengelola ijin siaran akhirnya menjadi modal bagi mereka, tapi secara ekonomi menjadi kekuatan ekonomi juga,” tegas, Misbakhun.