OJK Telah Kirim Tim untuk Tangani Pembobolan Dana Nasabah BTN

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 22 Maret 2017 | 13:48 WIB
OJK Telah Kirim Tim untuk Tangani Pembobolan Dana Nasabah BTN
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau bank untuk menerapkan manajemen kualitas pengelolaan terhadap kecurangan atau "fraud". Langkah ini guna menghadapi praktik penipuan seperti kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang terjadi di PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN).

"Kami imbau manajemen 'fraud' yang sudah kami berikan pedomannya harus diimplementasikan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad dalam acara Bank Dunia di The Energy Building, Jakarta, Rabu (22/3/20170).

Muliaman mengatakan OJK telah mengirim tim untuk menangani kasus tersebut lebih lanjut.

Baca Juga: Pemerintah Sayangkan Pembobolan Dana Nasabah Rp255 Miliar di BTN

Dia menjelaskan kasus tersebut tentu memiliki implikasi hukumnya, apalagi jika menyangkut penipuan. "Karena ini harusnya bisa diselesaikan pada istilahnya 'first line of defence' (garis pertahanan pertama) yang ada, artinya unit-unit inspektor atau pengawasan di dalam, dan sebagainya," ucap dia.

Kasus Pemalsuan Kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan tersebut terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.

Menanggapi laporan itu, BTN memverifikasi dan melakukan investigasi. Hasilnya, perseroan menemukan pengajuan bilyet deposito palsu.

Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku sebagai karyawan pemasaran BTN.

Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas tingkat yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya.

BTN menyatakan dugaan pemalsuan bilyet deposito yang merugikan sejumlah nasabah sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI