Untuk memudahkan koordinasi dan pelaksanaan proyek NCICD, Menteri PUPR telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor. 645.KPTS/M/2016 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara. Unit tersebut telah disahkan pada bulan Februari 2017, yang terdiri dari unit organisasi di lingkungan Kementerian PUPR (Ditjen SDA, Ditjen Cipta Karya, BPIW, dan Balitbang).
Pembangunan Tanggul Pantai Jakarta Telan Dana Rp784 Miliar
Rabu, 22 Maret 2017 | 11:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bos OIKN Serahkan Masalah Kereta Tanpa Rel ke Anak Buah
18 November 2024 | 16:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:05 WIB
Bisnis | 15:36 WIB
Bisnis | 15:19 WIB
Bisnis | 14:57 WIB
Bisnis | 13:57 WIB
Bisnis | 13:35 WIB