"Perilaku konsumsinya diarahkan untuk tidak terjebak pada penyakit konsumerisme serta mampu untuk melakukan konsumsi yang bersifat jangka panjang, mulai gemar menabung atau diinvestasikan ke sektor-sektor produktif," ucap Presiden.
Selain itu, tingkat kepatuhan produsen terhadap kesesuaian standar produk dengan SNI (Standadisasi Nasional Indonesia) juga masih rendah. Berdasarkan data yang diterima, hanya 42 persen barang yang beredar di pasaran yang sesuai dengan SNI.
“Ini artinya, ada yang keliru, ada yang harus segera diperbaiki,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Presiden Joko Widodo meminta lembaga-lembaga perlindungan konsumen untuk meningkatkan perannya dalam membantu konsumen mendapatkan haknya secara utuh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jokowi Dorong Percepatan Pembangunan di Kaltara
"Hanya 22,2 persen yang mengenal dan mengetahui fungsi lembaga perlindungan konsumen," ucap Presiden mengakhiri arahannya.