Pemerintah Sayangkan Pembobolan Dana Nasabah Rp255 Miliar di BTN

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 21 Maret 2017 | 14:27 WIB
Pemerintah Sayangkan Pembobolan Dana Nasabah Rp255 Miliar di BTN
Kantor Pusat BTN di Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo menyoroti kasus dugaan pembobolan uang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) sekitar Rp255 miliar yang dilakukan dua kepala kantor bank tersebut.

Lukita sendiri menyayangkan kasus pembobolan tersebut mengingat saat ini kondisi sektor keuangan domestik sudah relatif kuat dan stabil dibandingkan dua dekade sebelumnya.

"Sektor keuangan kita saat ini sebenarnya sudah semakin kuat. Pembobolan tersebut terjadi karena melibatkan pihak-pihak internal, saya kira ini perlu jadi perhatian dari pihak perbankan dan OJK," ujar Lukita usai menjadi pembicara kunci di acara "Meeting Asias Infrastructure Needs" di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Baca Juga: Sindikat Kejahatan Perbankan Palsukan Bilyet Deposito BTN

Beberapa hari lalu, Polri mengungkap pembobolan uang nasabah yang diduga melibatkan dua kepala kantor BTN Cabang Enggano dan Cikeas.

Polisi telah menangkap kedua oknum pejabat BTN tersebut berdasarkan laporan dari manajemen perusahaan BTN terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan dan atau pencucian uang pada 21 November 2016.

Dana tersebut kemungkinan milik beberapa perusahaan yang menempatkan dananya di BTN, antara lain Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo hampir Rp300 miliar.

Kasus itu berawal saat salah satu perusahaan tersebut akan mencairkan dana namun pihak BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar. Pihak BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.

Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban. Setelah disetujui, korban melengkapi syarat administrasi dan menempatkan dana melalui pejabat BTN berinisial DP dan BM.

Selanjutnya oknum pegawai internal BTN mengganti dokumen pembukaan rekening dan memasukkan nomor konfirmasi yang dikuasai pelaku untuk membuka rekening di BTN tanpa sepengetahuan korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI