Pemerintah dalam waktu dekat akan segera merilis Paket Kebijakan Ekonomi XV yang mengatur mengenai logistik. Regulasi anyar ini secara khusus akan mengatur soal percepatan waktu tunggu bongkar muat barang atau dwelling time di pelabuhan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, rencananya Darmin akan membawa draf paket kebijakan tersebut kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (22/3/2017).
“Paketnya sedang disiapkan intensif karena ini juga lintas kementerian. Biaya logistik di Indonesia masih tinggi, di pelabuhan kita masih belum optimal. Besok Rabu diserahkan,” kata Darmin, Selasa (21/3/2017).
Baca Juga: Ini Masukan ALFI untuk Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV
Menurut Darmin, paket terbaru tersebut akan diluncurkan dalam rangka menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Paket kebijakan yang akan diluncurkan dipastikan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun depan.
Namun ketika ditanya lebih detail terkait apa saja yang akan diatur pemerintah dalam paket kebijakan XV ini, Darmin masih belum mau menjawab.
"Nanti saja ya, kan masih dibahas oke," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pada paket kebijakan jilid XV ini terdapat dua topik besar yang akan diluncurkan. Salah satunya adalah mengenai Indonesia National Single Window (INSW) yang dikolaborasikan dengan dwelling time.
Dia berpendapat perlunya suatu kelembagaan untuk memperkuat INSW yang selama ini merupakan perwujudan dari tata niaga, pentarifan, dan semua aturan kementerian/lembaga mengenai ekspor impor.
"Selama ini kita kurang lihat bahwa harus ada kelembagaan yang lebih kuat agar keputusan bisa cepat diambil. Proses ini sedang kita lakukan. Sedang berjalan sebulan atau dua bulan, mudah-mudahan bisa bersama dengan launching paket deregulasi bisa perbaiki tata niaga dan berujungnya ke INSW," ujarnya.
Pada November 2016, Darmin pernah menyatakan pemerintah bakal merevisi Peraturan Presiden 76/2014 tentang pengelolaan INSW.
Revisi itu berkaitan dengan penguatan kewenangan dan penguatan kelembagaan dan perluasan dengan menunjuk koordinator di tingkat nasional.
Darmin mengatakan loket tunggal elektronik pelayanan dan pengawasan perizinan dan nonperizinan ekspor-impor, kepabeanan dan kepelabuhan itu memiliki banyak fungsi tapi minim kewenangan.
Dengan sistem INSW, pelaku usaha mendapat kepastian, transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan dan pengawasan.
INSW juga mengurangi biaya transaksi melalui efisiensi waktu dan biaya proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.