Pemerintah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Sosialisasi dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Komunikasi dan Informatika di Mabes Polri, Selasa (21/3/2017).
Sosialisasi ini dilakukan melalui video conference dengan sejumlah Kapolda dan kepala daerah.
"Taid kami laksanakan video conference untuk wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulsel. Dalam video conferen tadi dihadiri juga oleh Gubernur Jabar Pak Ahmad Heryawan, Gubernur Jatim Pakde Sukarwo dan Wali Kota Surabaya Ibu Risma," kata Tito dalam keterangan pers di Jakarta (21/3/2017).
Baca Juga: Satu Langkah Menuju Pemberlakuan Aturan Taksi Online
Dia menjelaskan, sosialisasi Permenhub tersebut untuk menyikapi konflik yang terjadi antara pengemudi taksi online dengan taksi konvensional di sejumlah daerah. Banyak muncul keberatan, bahkan kekerasan antara pengemudi tersebut.
"Karena itu kami lakukan sosialisasi, kami ingin adanya aturan, jadi lebih tertib dan menyelesaikan masalah," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumai menjelaskan, Permenhub No 32/2016 tersebut untuk mengatur keberadaan taksi online dan taksi konvensional yang banyak masyarakat mencari penghidupan di sektor jasa ini.
"Kami harapkan ada simulasi, sehingga terjadi sistem transportasi yang menghidupi. Terlihat bagaimana kami akan tetap memberlakukan pada April mendatang, tetapi pada pasal seperti KIR, STNK untuk waktu. Juga mengatur yang selalu dikomplain yakni berkaitan kuota dan tarif," terang dia.
Sejumlah pemerintah daerah menyetujui keberadaan taksi online, sebab ada manfaat bagi masyarakat. Namun taksi konvensional juga agar dilindungi dari dominasi.
"Karena itu kami berharap keduanya menyikapi secara teduh," tandas dia.