Menurut Pelaksana Tugas Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Elfi Amir, ada beberapa manfaat implementasi ADS-B dalam penerbangan. “Di antaranya untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, menekan biaya investasi dan perawatan peralatan navigasi dan pengamatan penerbangan, serta dapat meningkatkan kapasitas ruang udara Indonesia,” ujarnya.
Dasar hukum penggunaan peralatan ADS-B sebagai peralatan pengamatan/ pendeteksian pesawat dalam penerbangan adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 57 tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 38 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 57 tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation safety Regulatian Part 171) tentang penyelenggara pelayanan tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider).
Sedangkan dasar hukum pelaksanaan Sertifikasi peralatan ADS-B adalah Peraturan Dirjen Perhubungan Udara nomor : KP 331 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Operasional 171-08 (Advisory Circular Part 171-08) Sertifikasi Tipe Peralatan Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADS-B) System.
Cara kerja ADS-B secara garis besar adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Terminal 3 Bandara Soeta akan Jadi yang Terbesar di Indonesia
a. Pesawat menangkap sinyal dari beberapa satelit GPS dan melakukan proses perhitungan untuk mendapatkan informasi posisi pesawat, kecepatan, ketinggian, dan parameter lainnya.
b. Data yang diperoleh dari hasil perhitungan sinyal GPS oleh pesawat kemudian dipancarkan ke peralatan ADS-B Groundstation di darat menggunakan frekuensi 1090 MHZ.
c. Data ADS-B yang diterima oleh ADS-B Groundstation kemudian diproses dan diubah menjadi format data Asterix Cat. 21 yang merupakan standar format data untuk pertukaran data pengamatan penerbangan.
d. Data Asterix dari ADS-B Groundstation kemudian dikirimkan keperalatan ATC Automation system di Perum LPPNPI atau Bandar Udara untuk digunakan oleh petugas ATC dalam melakukan monitoring atau pengendalian lalulintas penerbangan.