Google akan Bayar Pajak Paling Lambat April

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 18 Maret 2017 | 14:08 WIB
Google akan Bayar Pajak Paling Lambat April
Laman mesin Google Indonesia diakses pada Rabu (14/12) [Google Indonesia/Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, menyebutkan perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat (AS) Google akan menyelesaikan kewajiban pajak 2015 dalam waktu dekat.

Ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (17/3/2017) malam, Haniv mengatakan pembayaran kewajiban pajak 2015 oleh Google di Indonesia kemungkinan terjadi pada Maret atau April.

"Khusus Google Maret selesai, langsung pembayaran. Kalau tidak ya April lah," ucap dia.

Haniv menyebut pihak Google sudah menyepakati kepastian pembayaran pajak, dan DJP juga akan meminta untuk penyelesaian kewajiban pajak Google untuk 2016 "Mengenai jumlah itu rahasia, yang penting dia (Google) bayar, dan jumlahnya tidak kecil," ucap dia.

Baca Juga: Google Diminta Bongkar Identitas Pencari Nama Korban Penipuan

Menurut catatan DJP, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd. di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai badan usaha tetap (BUT) sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.

Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau adanya penetapan status sebagai BUT, padahal pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI